HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre yang belakangan marak beredar. Program tersebut dipastikan ilegal dan berisiko tinggi bagi calon jemaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi,” kata Maria dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah visa seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis memang tersedia, namun tidak bisa digunakan untuk menjalankan ibadah haji. Penggunaan visa non-prosedural justru dapat berujung pada sanksi serius.
Mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama maksimal 10 tahun menjadi risiko yang harus ditanggung oleh pelanggar.
“Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” ujarnya.
Untuk menekan praktik ilegal ini, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hingga saat ini, sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik penipuan terkait haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji.
“Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung,” tutupnya.
Dengan maraknya penawaran haji instan, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar ibadah tetap aman dan sah.

