FH UBP Karawang dan Peradi Gelar PKPA Angkatan IX, Cetak Advokat Profesional

0 Shares

KARAWANG — Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX tahun 2025.

Kegiatan ini ditujukan untuk membekali para calon advokat dengan pemahaman mendalam terkait praktik hukum sebelum memasuki dunia profesi secara resmi.

- Advertisement -

PKPA Angkatan IX ini dilaksanakan secara hybrid, yakni gabungan antara metode daring (online) dan luring (offline). Kegiatan berlangsung selama satu bulan, bertempat di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang, dengan intensitas pertemuan minimal dua kali setiap pekan.

Tahun ini, PKPA diikuti oleh 10 peserta yang berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari lingkungan UBP Karawang, namun juga luar kota hingga luar pulau.

- Advertisement -

Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mencetak advokat yang memiliki moralitas tinggi, integritas kuat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ingin menciptakan advokat yang tidak hanya paham hukum, tapi juga menjunjung tinggi etika profesi,” kata Adyan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (12/7/2025).

Adyan menambahkan, setelah mengikuti seluruh rangkaian materi PKPA, para peserta akan memperoleh sertifikat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

Setelah dinyatakan lulus UPA, peserta wajib menjalani masa magang selama dua tahun di kantor advokat sebelum disumpah secara resmi menjadi advokat.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya kesinambungan pelaksanaan PKPA sebagai bentuk komitmen Peradi dalam mencetak advokat-advokat andal.

“Asalkan memenuhi standar, jumlah peserta bukan persoalan. Mau lima orang atau tiga puluh orang, PKPA tetap kami jalankan. Ini bukan kelas biasa, ini kelas eksekutif,” tegasnya.

Askun juga mengingatkan bahwa selain syarat akademik dan magang, usia minimal untuk menjadi advokat yang disumpah oleh Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah 25 tahun.

“Kita tidak ingin mencetak advokat instan, tapi yang profesional dan tangguh,” pungkas Askun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru