HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI dijemput Kejagung dan keluar mengenakan rompi tahanan, publik dibuat kaget dengan penangkapan mendadak ini.
Dunia birokrasi dan penegakan hukum Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, dikabarkan dijemput oleh penyidik dari Kejaksaan Agung dalam sebuah proses hukum yang langsung menyedot perhatian publik pada Kamis (16/4/2026).
Momen penjemputan itu berlangsung dramatis. Hery terlihat keluar dari area pemeriksaan dengan pengawalan ketat aparat.
Ia tampak mengenakan pakaian sederhana sebelum akhirnya dipakaikan rompi tahanan kejaksaan.
Tangan yang sudah diborgol membuat suasana semakin serius, sementara sejumlah petugas mengawal ketat pergerakannya menuju mobil tahanan.
Kabar ini langsung menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Banyak yang tak menyangka, sosok yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu justru sudah berhadapan dengan proses hukum di tingkat penyidikan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan detail terkait perkara yang menjerat Hery.
Pihak penyidik masih menutup rapat konstruksi kasus, termasuk dugaan pasal yang disangkakan serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Kondisi ini membuat publik hanya bisa menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.
Meski demikian, sumber di lingkungan penegakan hukum menyebutkan bahwa proses ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus besar yang sebelumnya telah berjalan.
Dugaan keterkaitan dengan sejumlah perkara korupsi dan upaya perintangan proses hukum juga ikut menyeret beberapa nama lain dalam pusaran penyelidikan.
Sebagai lembaga negara, Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik dan memastikan tidak terjadi maladministrasi di berbagai institusi pemerintahan.
Karena itu, kabar penjemputan ketuanya oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian serius banyak pihak, termasuk kalangan pemerhati hukum dan kebijakan publik.
Sebelumnya, jajaran anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 telah resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Para pejabat tersebut juga telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebelum akhirnya mengucapkan sumpah jabatan sebagai pengawas pelayanan publik negara.
Namun, belum lama setelah struktur baru lembaga tersebut terbentuk, situasi ini justru menimbulkan gejolak.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Aparat juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada pernyataan resmi yang lebih lengkap mengenai duduk perkara kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pimpinan mereka maupun langkah internal yang akan diambil untuk menjaga keberlangsungan tugas lembaga.
Sementara itu, Kejaksaan Agung disebut masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait juga dikabarkan masih berlangsung untuk memperjelas konstruksi perkara.


