HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali memicu perdebatan. Di satu sisi, temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba menjadi alarm serius.
Namun di sisi lain, wacana larangan total dinilai berpotensi mengguncang ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tak bisa diambil secara terburu-buru tanpa kajian mendalam.
“Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah di Jakarta, Jumat, (10/4/2026).
Temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan adanya penyalahgunaan cairan vape sebagai media peredaran narkotika. Fakta ini dinilai sebagai ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
Namun, menurut Abdullah, pendekatan kebijakan harus tetap berbasis data dan tidak menimbulkan masalah baru.
Dia bilang jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada.
“Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta,” katanya.
Abdullah mengingatkan industri vape di Indonesia juga melibatkan banyak pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Larangan tanpa kajian berisiko mematikan usaha legal yang selama ini berjalan sesuai aturan, sekaligus menimbulkan dampak sosial yang luas.
Dia tak menampik soal peredaran narkoba melalui vape sebagai ancaman nyata yang meresahkan terutama bagi generasi muda.
“Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” tutur Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah juga menyoroti bahwa sebagian besar produk vape yang beredar di pasaran merupakan produk legal dan tidak melanggar aturan.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan justru banyak berasal dari produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape untuk dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika.
Ia mengungkapkan adanya tren peningkatan peredaran narkotika melalui media vape di Indonesia.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.
Menurutnya, sejumlah negara di kawasan ASEAN bahkan telah lebih dulu melarang vape sebagai langkah pencegahan.

