HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski ada kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh sistem kerja fleksibel.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah bisa diakses di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, yang berada di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
Untuk jam operasional, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, layanan tetap buka namun dengan jam lebih singkat, yaitu pukul 08.00–11.00 WIB.
Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan tetap optimal meski ada kebijakan WFH.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.
Zayadi juga menjelaskan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin luas. Tidak hanya mencatat pernikahan, KUA juga berperan sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Transformasi ini membuat KUA semakin dekat dengan masyarakat, termasuk dalam pembinaan keluarga dan pelayanan keagamaan lainnya.
Menurutnya, penguatan layanan seperti legalisasi buku nikah adalah bagian dari upaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” kata dia.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Meski sistem kerja berubah, layanan penting seperti legalisasi buku nikah tetap bisa diakses dengan mudah.

