Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Resmi Dilaporkan ke Polisi

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta, Robina Akbar.

Laporan tersebut ditujukan kepada guru besar ilmu politik dari UIN Jakarta Prof Saiful Mujani dan pengamat Islah Bahrawi atas dugaan penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan tersebut terbit dengan nomor registrasi LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu 8 April 2026 malam.

“Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi, Kamis (9/4/2026).

Pasal tersebut mengatur mengenai penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan, yang dapat mendorong orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.

Laporan ini bermula dari pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dalam acara halalbihalal di Utan Kayu, Jakarta Timur, 31 Maret 2026. Dalam forum tersebut, keduanya dinilai menyampaikan ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Potongan video pernyataan Saiful kemudian viral di media sosial dan memicu polemik.

Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menyebut langkah hukum yang ditempuh pelapor sah secara aturan. Namun, ia menilai persoalan ini seharusnya tetap berada dalam ranah kebebasan berpendapat.

- Advertisement -

“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara ikut mengurus opini dan sikap politik warga,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memilih tidak menanggapi panjang polemik tersebut. Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus pada agenda strategis.

“Saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa,” kata Teddy singkat.

Selain laporan ke Polda Metro Jaya, Presidium Kebangsaan 08 juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada Jumat 10 April 2026 besok. Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, menyebut keduanya paling vokal menyuarakan ajakan menggulingkan pemerintahan. Laporan tersebut akan menggunakan Pasal 222 KUHP tentang makar terhadap negara.

Dengan adanya dua laporan ini, aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk menindaklanjuti dugaan penghasutan yang dinilai berpotensi memicu kegaduhan dan mengancam persatuan bangsa.

Bahkan sebelumnya, Ketua bidang hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra juga menyebut akan melaporkan Saiful Mujani. Walaupun statemen rencana itu pada akhirnya ia tarik dan memilih untuk menyampaikan kecamannya kepada bos lembaga survei SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Freelancer
Muhammad Ibnu Idris
Freelancer, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU