HOLOPIS.COM, YOGYAKARTA – Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul baru saja mengeluarkan kebijakan yang tergolong unik dan berani di kawasan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.
Bagi para pelancong yang sekadar menumpang lewat melalui jalur selatan Bantul menuju arah Gunungkidul, petugas kini resmi tidak akan memungut biaya retribusi sepeser pun.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi praktis di tengah pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung, khususnya proyek strategis Kelok 23 yang nantinya akan menghubungkan wilayah pesisir tersebut secara lebih permanen.
Menariknya, mekanisme penyaringan wisatawan di lapangan saat ini hanya berlandaskan pada rasa saling percaya antara petugas dan pengendara.
Markus Purnomo Adi, selaku Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dispar Bantul, mengungkapkan bahwa instruksi dari Kepala Dinas sangat sederhana.
Jika pengunjung mengaku ingin menuju ke arah Gunungkidul, maka petugas diinstruksikan untuk langsung melepas mereka tanpa tagihan.
Strategi “lepas saja” ini diterapkan demi menghindari perdebatan panjang atau kemacetan di pintu masuk, mengingat volume kendaraan yang semakin masif melintasi jalur tersebut.
Pihak dinas mengakui bahwa ada tantangan tersendiri dalam membedakan mana wisatawan yang benar-benar ingin menyeberang ke kabupaten tetangga dan mana yang hanya “mengaku-ngaku” agar bisa masuk ke Pantai Parangtritis secara gratis.
Namun, bagi Pemkab Bantul, kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan publik menjadi prioritas utama saat ini.
Petugas lapangan memilih untuk berprasangka baik kepada setiap wisatawan yang melintas, setidaknya hingga sistem transportasi di sana benar-benar tertata setelah proyek fisik rampung.
Namun, keistimewaan “jalur gratis” ini dipastikan memiliki masa berlaku. Aturan tersebut hanya akan tetap tegak selama Kelok 23 belum sepenuhnya terhubung.
Begitu jalur ikonik di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) itu beroperasi penuh, skema perjalanan akan berubah total. Wisatawan yang hendak ke Gunungkidul diwajibkan menggunakan jalur Kelok 23 tersebut, sementara yang lewat TPR Parangtritis tetap wajib membayar retribusi.


