HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 6 April 2026, Bimantoro Wiyono menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat tersebut turut menghadirkan akademisi hukum dari Universitas Tarumanagara dan Universitas Gadjah Mada.
Menurut Bimantoro, praktik penegakan hukum saat ini menunjukkan kecenderungan penyitaan aset dilakukan sejak tahap awal penyidikan, meskipun belum ada kepastian bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahaya pembentukan opini publik yang prematur. Dalam banyak kasus, aset yang disita kerap dianggap sebagai hasil kejahatan, padahal proses hukum belum selesai.
“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bimantoro menekankan pentingnya aturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset. Ia meminta agar setiap tindakan penyitaan harus memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana, bukan sekadar asumsi.
Ia juga menyoroti lemahnya mekanisme pengembalian aset yang tidak terbukti berasal dari kejahatan. Dalam praktiknya, banyak aset yang sudah terlanjur disita namun tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya.
“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak—baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat, bahkan bisa menyasar pihak lain seperti keluarga yang tidak terlibat.
Untuk itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara seimbang—tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap melindungi hak warga negara.
“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan,” pungkasnya.


