Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026 dilakukan pemantauan dan penanganan intensif terhadap harimau Huru yang menunjukkan gejala serupa. Penanganan dilakukan secara kolaboratif oleh Tim Medis Eks Kebun Binatang Bandung, dokter hewan Balai Besar KSDA Jawa Barat, dokter hewan UPTD Rumah Sakit Hewan Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, serta dokter hewan dari Khal’s Pet Care Bandung.
Kondisi Huru sempat melewati fase kritis dan menunjukkan perbaikan, namun pada tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, harimau Huru dinyatakan mati. Hasil nekropsi menunjukkan adanya perdarahan pada usus, kerusakan vili usus, luka pada lambung yang menyebabkan perdarahan, serta hasil uji test kit menunjukkan positif Feline Panleukopenia Virus (FPV).
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan klinis, uji diagnostik, dan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan, dapat disimpulkan bahwa kedua anak harimau tersebut mati akibat infeksi Feline Panleukopenia Virus (FPV).
Feline Panleukopenia Virus (FPV) merupakan penyakit yang sangat menular pada satwa famili Felidae baik domestik maupun liar, termasuk harimau. Virus ini menyerang sel-sel yang aktif membelah, terutama pada saluran pencernaan, sehingga menyebabkan kerusakan mukosa usus secara masif. Penularan dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, lingkungan yang terkontaminasi, maupun benda perantara (fomite). Pada satwa muda yang sistem kekebalannya belum berkembang sempurna, penyakit ini memiliki tingkat kematian yang sangat tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Balai Besar KSDA Jawa Barat bersama pengelola Eks Kebun Binatang Bandung akan meningkatkan langkah biosekuriti, melakukan desinfeksi lingkungan secara intensif, memperketat pengawasan lalu lintas orang dan peralatan, serta meningkatkan pemantauan kesehatan seluruh satwa karnivora, khususnya dari famili Felidae.


