HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial DA (37), cucu dari seniman Betawi Mpok Nori, menjadi perhatian publik setelah ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu (21/3) dini hari, saat keluarga korban datang ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB dan menemukan kondisi korban sudah tidak bernyawa.
Awal Terungkapnya Kasus di Lokasi Kejadian
Penemuan korban oleh keluarga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Dari situ, penyidik mulai menyusun kronologi kejadian dan menelusuri barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ponsel Korban Jadi Kunci Dugaan Motif
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku membawa ponsel milik korban. Barang tersebut diduga berkaitan dengan motif yang melatarbelakangi aksi pelaku.
“Alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban. Jadi katanya selain melihat tertangkap basahlah bersama pria lain ada juga foto mesra katanya seperti itu, cuma HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya,” kata AKP Fechy J. Ataupah di Polda Metro Jaya.
Hingga kini, isi ponsel tersebut masih belum dapat diakses karena terkendala kata sandi.
Rekaman CCTV dan Aksi Pelaku Usai Kejadian
Selain barang bukti, rekaman CCTV juga memberikan gambaran pergerakan pelaku setelah kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membawa sebuah karpet saat meninggalkan lokasi.
“Kalau karpet sendiri kami sudah tunjukkan CCTV tersebut pada saat proses pemeriksaan. Pelaku mengaku bahwa pada saat selesai dia membunuh korban dia takut dan panik sehingga dia membawa karpet itu, sebenarnya tidak ada tujuan spesifik untuk apa,” jelasnya.
Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan akibat kepanikan.
Senjata Tajam Ditemukan di Dalam Kontrakan
Penyidik juga berhasil menemukan senjata yang digunakan dalam aksi tersebut. Pisau yang diduga menjadi alat kejahatan ditemukan di dalam kontrakan.
“Pisau ditemukan di TKP. Pisau disimpan di atas tumpukan sepatu, ditaruh aja gitu di atas,” tambahnya.
Temuan ini memperkuat rangkaian bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Tidak Ditemukan Masalah Ekonomi dalam Hubungan
Selain menelusuri motif pribadi, polisi juga menggali kemungkinan adanya persoalan ekonomi dalam hubungan antara pelaku dan korban. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, hal tersebut tidak ditemukan.
“Pekerjaan pelaku berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dia sehari-hari berjualan parfum di Mangga Dua. Selama pernikahan pelaku mengaku bahwa dia memberi nafkah. Sejauh ini tidak ada alasan ekonomi di dalam sini,” katanya.
Hal ini membuat dugaan motif cemburu menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Polisi Dalami Peran Pria Lain dalam Kasus
Penyidik juga berencana memanggil seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan korban. Keterangan dari pria tersebut dianggap penting untuk melengkapi rangkaian peristiwa.
“Pria yang diduga selingkuhannya itu kita panggil pasti. Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tegas Fechy.
Keluarga Korban Belum Diperiksa
Sementara itu, pihak keluarga korban belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik. Mereka masih dalam kondisi berduka setelah kejadian tersebut.
“Kemarin sudah kami hubungi keluarga korban yang menjadi saksi pada saat pertama datang TKP ibu korban yang melapor saudara korban mereka meminta waktu karena mereka masih dalam keadaan berduka,” pungkasnya.


