Komisi III Apresiasi Polri Ungkap Pelaku Siram Air Keras Andrie Yunus, Bakal Bentuk Panja

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan pandangan seluruh fraksi atas pergerakan penanganan kasus penyiraman air keras kepada Ketua bidang eksternal KontraS Andrie Yunus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Dalam penanganan kasus yang lebih maksimal, Komisi III mendorong agar Polri dan TNI bekerja sama untuk menuntaskan kasus tersebut. Tidak hanya sekadar menjerat dan mengadili para pelaku, akan tetapi mengungkap dan menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan.

Namun yang patut dicermati oleh para aparat terkait, Habiburokhman mengingatkan agar semua pihak memedomani pada penanganan peradilan, sesuai dengan KUHAP Baru, tepatnya di Pasal 170.

“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan perkara dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru,” ujarnya.

Bunyi Pasal 170 KUHAP ;

- Advertisement -

(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.

(4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer.

(5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana.

Di samping itu, Habiburokhman juga meminta agar lembaga perlindungan saksi dan korban yakni LPSK untuk memberikan pelayanan maksimal kepada Andrie Yunus. Tidak hanya kepada korban saja, akan tetapi kepada pihak keluarga maupun organisasi tempatnya bernaung, yakni KontraS.

“Komisi III meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andri Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga mendorong agar Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pembiayaan medis demi pemulihan Andrie Yunus pasca serangan air keras yang dilakukan oleh prajurit TNI itu.

Bahkan untuk memastikan semua sikap seluruh fraksi di Komisi III DPR RI tersebut berjalan dengan maksimal, maka pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja).

“Komisi III akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU