HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di empat wilayah Jakarta pada Rabu (18/3/2026).
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik strategis, yaitu:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.
Soal biaya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa antre panjang di kantor polisi.


