HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Bala RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), Refly Harun mengaku baru mengetahui langkah Rismon Sianipar yang mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi beberapa hari yang lalu.
Refly menyebut, sebagai kuasa hukum dari tiga tersangka klaster kedua kasus tudingan ijazah palsu tersebut ia tidak pernah mengetahui rencana bahkan tindakan yang diambil oleh Rismon. Kabar pengajuan restrorative justice yang diajukan oleh salah satu kliennya ini bahkan baru diketahuinya melalui pemberitaan media.
“Sebagai kuasa hukum Rismon, Bala RRT memang kebetulan tidak semua kami tahu soal langkah yang ditempuh Rismon secara pribadi ini. Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan di media,” kata Refly Harun kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, pada Kamis (12/3/2026).
Refly juga mengaku bahwa hingga saat ini dia belum bisa menghubungi Rismon untuk mendiskusikan langkah yang diambil oleh kliennya tersebut. Meski begitu, ia mengaku akan menghormati setiap langkah yang diambil oleh Rismon.
“Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal apa pun itu sepanjang memang dalam koridor hukum. Tetapi sayangnya, hingga saat ini kami belum berhasil berkomunikasi dengan Rismon Sianipar. Jadi kami belum bisa memutuskan apa pun,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rismon Sianipar telah mengajukan restorative justice kepada Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada 3 Maret 2026 lalu. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman.
Iman menyebut, menanggapi upaya restorative justice yang diajukan oleh Rismon, pihak kepolisian kini tengah berusaha memfasilitasi permohonan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” pungkasnya.



