HOLOPIS.COM, JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey menilai Polri khususnya Polda Metro Jaya masih belum menjalankan equality before the law dalam penanganan perkara. Menurutnya, Polda Metro Jaya cenderung masih pilih-pilih dalam penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Kelrey setelah melihat kecepatan tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangkap dan menjebloskan dr Richard Lee ke dalam penjara.
Menurut Kelrey, langkah cepat polisi dalam menahan Richard Lee tidak sebanding dengan penanganan perkara besar lainnya.
Kelrey mempertanyakan mengapa sosok seperti Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka justru belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya.
“Mengapa berani menahan Richard Lee, tetapi kasus besar seperti Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru masih dibiarkan berkeliaran di luar?” ujar Kelrey dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai kepolisian perlu menunjukkan integritas dan konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih di mata publik.
Kelrey yang juga merupakan pimpinan pusat Gerakan Pemuda Islam menyebut situasi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Polri terlihat berani terhadap dokter kecantikan, tetapi mentalnya justru ciut terhadap kasus besar seperti Firli Bahuri. Ini berbahaya bagi kredibilitas institusi,” tegasnya.
Ia pun mendesak Polda Metro Jaya untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil tanpa memandang status atau jabatan seseorang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka dicecar sekitar 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Jumat 6 Maret 2026.
Menurut pihak kepolisian, penahanan dilakukan karena penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia diketahui mangkir dari panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, Richard Lee juga dilaporkan tidak memenuhi kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026. Pada saat bersamaan, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan justru melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal, dengan tensi, saturasi oksigen, dan suhu tubuh yang stabil sehingga dinilai layak menjalani penahanan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum.
Diketahui, Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Sementara itu, Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Ia terseret kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Namun sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih belum kunjung menangkap dan menahan, termasuk melanjutkan proses hukum terhadap bekas Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu.


