HOLOPIS.COM, JAKARTA – Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi menyampaikan dukungan atas sikap dan kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid yang telah membuat aturan terkait dengan penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak di bawah umut.
“Saya sangat mendukung Kemkomdigi secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang menunda akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tulis Ismail Fahmi di akun X pribadinya @ismailfahmi seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, apa yang menjadi concern Kemenkomdigi memang patut diakui sebagai tantangan terbesar masyarakat Indonesia, khususnya di era kemajuan teknologi informasi seperti saat ini.
“Alasannya sudah disampaikan Menkomdigi. Clear. Itu problem besar kita,” ujarnya.
Dijelaskan Ismail Fahmi, bahwa negara-negara lain seperti China, justru jauh lebih ketat dibanding Indonesia dan sudah melakukan pembatasan akses ke platform media sosial sejak lama.
“China tidak hanya melarang anak membuat akun medsos, tapi mengatur ekosistem digital anak secara menyeluruh dan berlapis, dari level konten, level platform, hingga level perangkat keras,” terangnya.
Oleh sebab itu, regulasi di China menurut Ismail Fahmi sebenarnya adalah model referensi yang lebih relevan secara geopolitik untuk Indonesia dibanding Australia, keduanya negara non-Barat dengan populasi besar dan konteks digital yang mirip.
“Yang menarik, Indonesia justru melampaui China dalam satu hal, yakni melarang akun medsos secara eksplisit per platform berdasarkan usia, sesuatu yang belum dilakukan China secara langsung,” tandasnya.
Rencananya, implementasi dari kebijakan PP TUNAS tersebut akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang, mencakup channel YouTube, akun TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Namun yang menjadi pertanyaan besar dari implementasi kebijakan tersebut adalah, bagaimana negara hadir untuk memastikan regulasi itu dijalankan dengan baik, khususnya dari para penyedia platform tersebut.
Sebab jika menggunakan Identity Card seperti KTP, anak-anak di bawah umur tersebut tentu belum memilikinya. Apalagi jika yang paling reguler saat ini adalah dengan mengisi form usia, tentu bagi Ismail Fahmi hal itu tidak cukup kuat karena rentan dimanipulasi.

Pembatasan Cerdas Pengguna
Lebih lanjut, tokoh IT dari kalangan Muhammadiyah ini pun mengaku pernah berdialog dengan perwakilan platform TikTok di Indonesia. Di mana ada sebuah langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembatasan akses, yakni dengan memblokir pola aktivitas di jam-jam sekolah apabila pengguna tidak bisa mengonfirmasi usia.
“Apakah platform sebenarnya bisa mendeteksi usia anak, dari pola akses mereka, misal anak sekolah tidak akses pada jam-jam sekolah, konten yang mereka buka, komentar yang mereka tuliskan? Dia bilang, Tiktok bisa tahu dari parameter-parameter ini,” terangnya.
Ismail Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari biro Indonesia, TikTok telah mengonfirmasi jika mereka memindai video publik pengguna untuk menginferensi usia. Salah satu sinyal unik yang digunakan adalah dengan memindai komentar di posting ulang tahun (“Happy Birthday”) di mana usia pengguna mungkin tersebut. Sistem TikTok akan menganalisis profil pengguna, video yang diposting, dan sinyal perilaku untuk memprediksi apakah akun tersebut milik pengguna di bawah umur. Setelah AI menandai akun, moderator manusia mereview akun-akun tersebut sebelum pemblokiran dilakukan — bukan otomatis ban langsung.
Sistem ini mengidentifikasi pola yang mungkin mengindikasikan pengguna lebih muda dari yang diklaim, seperti nada video, sifat interaksi, atau sinyal keterlibatan lainnya. Maka untuk verifikasi lanjutan (saat akun diperdebatkan), TikTok bermitra dengan layanan seperti Yoti untuk estimasi usia berbasis biometrik wajah — sistem menganalisis karakteristik wajah untuk memperkirakan usia, tanpa menyimpan foto secara permanen.
Selain TikTok, platform lain juga punya fitur sejenis untuk melakukan klasifikasi penggunanya berdasarkan usia. Yakni Instagram yang merupakan bagian dari keluarga besar Meta.inc. Fitur tersebut adalah Adult Classifier berbasis AI (Artificial Intelligence).
“Sistem adult classifier Meta menganalisis sinyal perilaku untuk mengkategorikan pengguna sebagai di bawah atau di atas 18 tahun. AI memeriksa profil pengguna, daftar follower, interaksi konten, dan postingan seperti pesan ulang tahun dari teman,” jelas Ismail Fahmi.
Berbeda dengan kedua platform tersebut, Youtube melakukan pengecekan pengguna melalui histori tontonan. Kemudian dikombinasikan pula pada usia akun aktif. Bahkan jika ada kesalahan identifikasi, maka pengguna pun bisa membuktikan dirinya dengan mengunggah KTP hingga foto selfie.
“Google dan YouTube sangat mengandalkan sinyal perilaku yang terkait dengan riwayat tontonan dan aktivitas akun untuk menginferensi usia — baru kemudian meminta KTP atau kartu kredit ketika sistem merasa tidak yakin,” jelasnya.
Kemudian untuk pengguna X, batasan secara keras memang tidak diberlakukan, akan tetapi mengandalkan laporan dari sesama komunitas penggunanya.
Sementara bagi Bigo Live, pendeteksian pengguna dilakukan dengan konten live streaming mereka. Karena dengan penggunaan layanan utama tersebut, penyedia platform akan mengetahui usia penggunanya berdasarkan wajah mereka secara real-time.
Lalu bagaimana dengan Roblox, Fahmi mengatakan bahwa penyedia layanan game online ini hanya akan menggunakan fitur umum yakni perilaku anak.
Antisipasi Kerentanan False Recognition
Pun demikian, Ismail Fahmi memberikan bahwa semua fitur verifikasi dan konfirmasi pengguna yang dimiliki oleh masing-masing platform tersebut tetap menyisakan kegagalan rekognisi. Setidaknya ia bisa menyebut dua klasifikasi kesalahan, yakni kesalahan positif dan kesalahan negatif.
Kesalahan positif adalah sebuah kesalahan yang dilakukan bukan karena faktor manipulasi identitas, melainkan karena pengenalan wajah hingga perilaku mereka di platform tersebut.
False positive sangat umum, platform mengidentifikasi orang dewasa dengan wajah muda, orang dewasa yang berbagi perangkat keluarga, atau memiliki penggunaan yang tidak biasa, sebagai remaja,” tutur Ismail Fahmi.
Sementara kesalahan negatif adalah seorang pengguna di bawah umum melakukan manipulasi data saat proses rekognisi di platform media sosial. Seperti menggunakan KTP orang lain untuk mendaftar ke akun, berganti akun, hingga menggunakan fitur VPN (Virtual Private Network).
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar negara tidak hanya fokus pada pembatasan dan pelarangan saja, akan tetapi menghadirkan alternatif lain sehingga energi anak-anak tersebut dapat tersalurkan lewat platform yang jauh lebih aman dan kompatibel dengan usianya.
“Poin kunci yang membuat model China berbeda adalah mereka tidak hanya melarang, tapi menyediakan alternatif yang dikurasi secara aktif oleh negara,” usulnya.


