HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain kasus ini juga segera diadili. Kedua tersangka itu yakni, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) serta Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan. Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (2/3/2026).
Menurut Budi, jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” tutur Budi.
Kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid Dkk ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).pada awal November 2025. KPK menduga Abdul Wahid Dkk meminta fee terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Disertai ancaman, Abdul Wahid diduga meminta bawahannya menyetor uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ dengan total senilai Rp 7 miliar dalam beberapa tahap.

