Purbaya Dukung Tenor Cicilan Rumah Subsidi 30 Tahun

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Jumat (27/2/2025).

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut tak hanya meringankan beban cicilan, tetapi juga berpotensi mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” ucap mantan Kepala LPS itu.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa perpanjangan tenor hingga 30 tahun merupakan bagian dari terobosan pembiayaan perumahan nasional untuk memperluas akses kepemilikan hunian terjangkau.

- Advertisement -

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.

Ara menjelaskan, kebijakan tersebut melengkapi berbagai kemudahan yang telah lebih dulu diterapkan pemerintah.

Di antaranya yakni pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pembebasan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk MBR, serta insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Dalam skema tersebut, calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (down payment/DP) sebesar 1 persen.

Pemerintah juga menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Kebijakan tenor 30 tahun ini diharapkan menjadi katalis pertumbuhan sektor properti nasional sekaligus mempercepat target kepemilikan rumah bagi masyarakat yang selama ini terkendala keterbatasan pembiayaan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU