HOLOPIS.COM, JAKARTA – Misteri kematian satu keluarga di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap secara gamblang melalui pendekatan scientific crime investigation.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pria berinisial S (24) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya, SS (50), serta kedua saudaranya, AF (27) dan AD (14).
“Motif di balik aksi keji ini adalah dendam mendalam karena tersangka merasa dianaktirikan dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erik Frendris, Jumat (6/2/2026).
Erik menjelaskan jika Tragedi ini bermula pada 2 Januari 2026, ketika ketiga korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumah mereka, sementara tersangka S berpura-pura lemas di kamar mandi untuk mengelabui petugas.
“Namun, hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengerikan bahwa S telah merencanakan pembunuhan ini dengan membeli racun tikus di warung,” ucapnya.
Dikatakan Erik, Tersangka mencampurkan zat mematikan tersebut ke dalam rebusan teh, lalu menyuapkannya langsung ke mulut para korban saat mereka sedang terlelap.
“S bahkan memastikan kematian keluarganya dengan dua tahap: membuat mereka pingsan terlebih dahulu, kemudian menyendokkan kembali larutan racun saat korban sudah tidak berdaya,” tegas Erik.
Dilokasi yang sama Ahli Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar Darlan, memperkuat temuan penyidik dengan ditemukannya kandungan zinc phosphate pada organ lambung, hati, hingga jantung ketiga jenazah.
Peneliti Toksikologi Kimia Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiawan, menjelaskan bahwa senyawa tersebut merupakan racun seluler sangat berbahaya yang merusak jaringan tubuh dengan cepat.
“Hal ini diperkuat oleh keterangan dr. Nader Aditya Mardika dari RS Polri yang menyatakan bahwa para korban meninggal akibat mati lemas setelah terpapar zat kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh manusia,” ucap Budiawan.
Masih dilokasi yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan Meski tega menghabisi nyawa orang tua dan adik-adiknya sendiri, hasil visum psikiatri menyatakan bahwa tersangka S tidak mengalami gangguan jiwa berat dan sadar sepenuhnya atas perbuatannya.
“Atas kejadian ini S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan jeratan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati,” ucap Budi.
Dirinya juga mengimbau publik untuk tetap menjaga empati dan menghormati martabat para korban dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


