Pemilik Blueray Penyuap Pejabat Bea Cukai Serahkan Diri ke KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik PT Blueray, John Field menyerahkan diri ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Sabtu 7 Februari 2026 dini hari. Salah satu tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ini sebelumnya kabur saat Tim KPK melakukan Oprasi Tangkap (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu 4 Februari 2026.

Dalam kasus ini, John bersama Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Setibanya di markas lembaga antirasuah, langsung menjalani pemeriksaan. John akan menyusul para tersangka lain yang sebelumnya telah dijebloskan ke jeruji besi Rutan KPK.

“JF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, John Field melarikan diri saat petugas KPK melakukan OTT sejumlah pihak. KPK saat itu meminta John untuk segera menyerahkan diri.

- Advertisement -

KPK juga telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap John Field. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya, juga diminta melapor ke KPK.

“Kita juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya nanti kita akan terbitkan juga Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk yang bersangkutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Atas pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Diduga jatah itu sekitar Rp 7 miliar perbulannya.

KPK saat melakukan OTT menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Rincian barang bukti tersebut yakni, uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY. Lalu, logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, jam tangan mewah senilai Rp 138 juta, dan 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.

Barang bukti itu diamankan dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya. Lokasi lain yang dimaksud adalah semacam safe house yang sengaja disewa para oknum DJBC, khusus untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Salah satunya, di apartemen GRV, daerah Jakarta Utara.

KPK memastikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih akan menelusuri peran-peran pihak lain. Aliran uang hasil rasuah juga akan ditelisik KPK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU