HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menghadapi permasalahan mendasar dalam sektor pangan, terutama ketimpangan akses, ketergantungan pasokan dari luar daerah, serta ancaman kerawanan pangan bagi kelompok rentan.
“Hasil analisis situasi pangan menunjukkan Jakarta masih menghadapi permasalahan mendasar, antara lain ketimpangan akses pangan yang berdampak pada pola konsumsi dan munculnya masalah gizi ganda serta penyakit tidak menular,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta tentang Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (2/2/2026).
Ketimpangan tersebut tercermin dari skor Pola Pangan Harapan (PPH) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang berada pada angka 91,31. Skor ini menggambarkan masih adanya kesenjangan kualitas konsumsi pangan antar kelompok pendapatan di ibu kota.
Selain itu, keterbatasan lahan produksi menjadi tantangan serius bagi Jakarta. Uus menyebut hampir seluruh kebutuhan pangan Jakarta masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.
“Keterbatasan lahan produksi menyebabkan hampir seluruh kebutuhan pangan Jakarta bergantung pada pasokan dari luar daerah dengan tingkat ketergantungan mencapai 98 persen, sehingga diperlukan penjaminan keamanan pangan,” katanya.
Masalah pangan juga diperparah oleh ketimpangan akses ekonomi. Perbedaan harga pangan antara wilayah daratan dan kepulauan, serta tingginya ketimpangan pengeluaran masyarakat dengan rasio Gini sebesar 0,441 pada Maret 2025, menunjukkan belum meratanya kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan.
Di sisi lain, tingginya aktivitas hotel, restoran, dan rumah tangga turut memicu kehilangan dan sampah makanan. Kondisi ini dinilai ironis karena masih terdapat masyarakat berpendapatan rendah yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Uus menekankan pentingnya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
“Diperlukan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan pangan pokok dan beras, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya jaminan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah, fakir miskin, anak-anak telantar, serta kelompok rentan rawan pangan lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan sistem pangan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang mencakup perencanaan ketersediaan, distribusi, pemanfaatan pangan, pencegahan kerawanan pangan, hingga pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi pangan.
“Oleh karena itu, orientasi pembangunan ketahanan pangan Jakarta harus diwujudkan melalui sistem pangan yang baik dan berkelanjutan bagi seluruh warga, sejalan dengan program pembangunan daerah tahun 2025–2029,” tutupnya.


