Komisi II DPR Respons Pilkada via DPRD, Pro-Kontra Kian Menguat

613
0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ide sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih DPRD terus menggelinding dengan didukung sejumlah partai politik. DPR RI terutama Komisi II pun merespons pro dan kontra soal wacana pilkada via DPRD itu.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pihaknya siap membahas berbagai usulan perubahan mekanisme pilkada yang tengah berkembang termasuk soal pilkada via DPRD.

Rifqi bilang ide terkait dengan pilkada melalui DPRD jadi sesuatu yang tak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional. Dia menyampaikan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Kata ‘demokratis’ ini bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari demokrasi tak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu, (31/12/2025).

Dia menyampaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI. Hal itu untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, menurut dia, isinya hanya dua jenis pemilu, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Rifqi.

- Advertisement -

Rifqi menjelaskan revisi Undang-Undang tentang Pemilu sebenarnya bisa disatukan dengan revisi Undang-undang lain. Upaya revisi itu bisa seperti Undang-Undang terkait pilkada untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah buka suara soal wacana pilkada via DPRD. Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak melarang sistem kepala daerah dipilih melalui DPRD. Namun, perhelatan pilkada itu tetap dilakukan secara demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).

Tito menyampaikan pilkada secara langsung oleh rakyat atau dipilih melalui DPRD tetap memenuhi definisi demokratis.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU