HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjanjikan remisi tambahan bagi narapidana di Kabupaten Aceh Tamiang yang kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) secara sukarela usai dilepaskan akibat bencana banjir bandang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, pemerintah memberikan apresiasi khusus bagi narapidana yang memilih pulang ke lapas atas inisiatif sendiri, tanpa harus menunggu penjemputan atau pelaporan lanjutan.
“Yang kembali dengan kesadaran sendiri akan kami berikan remisi lebih banyak dibandingkan yang melapor belakangan,” kata Agus Andrianto dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Holopis.com, Selasa (30/12/2025).
“Kami sampaikan kepada Dirjenpas untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran,” tambahnya.
Agus mengungkapkan, hingga saat ini belum seluruh narapidana yang dilepaskan kembali ke lapas. Hal tersebut masih dipengaruhi oleh kondisi pemulihan pascabencana di wilayah Aceh Tamiang yang belum sepenuhnya selesai.
“Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan. Kita biarkan mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini semakin cepat semakin baik,” ucap Agus.
Sebelumnya, banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang memaksa Lapas Kelas IIB Kuala Simpang mengambil langkah darurat dengan mengeluarkan seluruh warga binaan demi alasan keselamatan dan kemanusiaan.
Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari risiko lebih besar akibat kondisi lapas yang terdampak banjir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia menjelaskan, bahwa Lapas Kelas IIB Kuala Simpang merupakan satu-satunya unit pelaksana teknis (UPT) di Aceh yang terdampak langsung sehingga harus mengeluarkan seluruh narapidana.
“Untuk wilayah Aceh, terdapat satu UPT, yaitu Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Lapas tersebut melepaskan seluruh WBP sebanyak 428 orang dengan alasan kemanusiaan,” kata Asep.
Tak hanya Aceh Tamiang, bencana banjir juga berdampak pada sejumlah UPT Kementerian Imipas di wilayah Sumatera bagian utara. Asep menyebut, total terdapat sedikitnya 18 UPT yang terdampak, terdiri dari 10 UPT di Aceh dan 18 UPT di Sumatera Utara.
“Kementerian Imipas telah menggalang bantuan untuk pemulihan sarana dan prasarana UPT terdampak. Total dana Rp3,1 miliar melalui program Imipas Peduli,” ujarnya.
Kemenimipas berharap, kebijakan remisi tambahan ini tidak hanya menjadi insentif hukum, tetapi juga membangun kepercayaan antara negara dan warga binaan di tengah situasi darurat bencana.
Pemerintah pun memastikan proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak bencana, termasuk Aceh Tamiang terus dipercepat agar seluruh aktivitas pemasyarakatan dapat kembali berjalan normal.


