HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bencana tanah longsor melanda Kecamatan Krayan Selatan hingga berdampak kepada ribuan warga Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Bencana tanah longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada wilayah dengan kondisi tanah labil.
Material longsor menutup akses jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Selatan sehingga mengisolasi 460 kepala keluarga atau 1.507 jiwa yang tersebar di 13 desa di Kecamatan Krayan Selatan.
Ketiga belas desa tersebut meliputi Desa Long Pa’sia, Liang Lunuk, Long Budung, Pa’ Dalan, Pa’ Urang, Pa’tera, Pa’ Sing, Long Pupung, Pa’ Upan, Long Birar, Pa’ Kaber, Pa’ Amai, dan Pa’ Ibang. Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan masih melakukan pendataan lanjutan terhadap warga terdampak.
Selain memutus akses jalan, tanah longsor juga menyebabkan jembatan penghubung antara Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Selatan tidak dapat dilalui. Kondisi tersebut menghambat distribusi logistik, pasokan bahan bakar minyak (BBM), serta mobilitas masyarakat. Kendaraan pengangkut BBM dari Desa Long Bawan menuju Desa Long Kayu pun belum dapat beroperasi.
Gangguan juga terjadi pada layanan kelistrikan. Jika sebelumnya listrik dapat menyala hingga 12 jam setiap hari, kini pasokan listrik hanya dapat dinikmati selama empat jam, yakni mulai pukul 18.00 hingga 22.00 waktu setempat akibat terganggunya distribusi BBM untuk pembangkit listrik.
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat pendampingan dan dukungan dalam penanganan darurat bencana tanah longsor.
Instruksi tersebut diberikan menyusul perkembangan hasil kaji cepat yang menunjukkan dampak bencana semakin meluas dan terus dikoordinasikan antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Kami terus memantau perkembangan hasil kaji cepat di lapangan dan dalam kesempatan pertama saya perintahkan tim untuk menuju ke sana,” kata Suharyanto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Sebagai langkah percepatan penanganan darurat, Bupati Nunukan telah menetapkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 478 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Tanah Longsor di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Juli 2026, dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Saat ini kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat terdampak meliputi pasokan BBM untuk operasional pembangkit listrik, obat-obatan, susu balita, serta kebutuhan pokok seperti beras dan bahan pangan lainnya.


