Polisi Ungkap Fakta Baru Kebakaran Maut Terra Drone, Ruko Tak Dirawat

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru soal rumah toko (ruko) yang disewa Terra Drone tak pernah dilakukan perawatan rutin. Insiden kebakaran maut di Terra Drone belum lama ini menewaskan 22 orang.

“Jadi, kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu, (17/12/2025).

AKBP Roby menjelaskan aturan perjanjian terkait perawatan ruko antara penyewa dan pemilik ruko.

“Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko,” jelas AKBP Roby.

Adapun dia menuturkan soal pemilik ruko yang berinisial N. Menurut dia, N itu merupakan warga negara Indonesia (WNI).

AKBP Roby menuturkan Polres Metro Jakpus sudah melibatkan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan terkait insiden kebakaran itu. Tapi, perwira melati dua itu belum bisa menjelaskan soal keterangan para ahli.

- Advertisement -

“Nanti, saya belum bisa menjelaskan, yang pasti banyak ahli,” tutur AKBP Roby.

Polisi diketahui sudah memeriksa pemilik ruko Terra Drone inisial N pada 13 Desember 2025.

Menurut AKBP Roby, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik ruko, belum menemukan unsur kelalaian dari yang bersangkutan.

“Masih dicari, masih perlu pendalaman,” ujar AKBP Roby.

Dalam kasus insiden kebakaran maut, polisi sudah menetapkan Dirut PT Terra Drone, MW, sebagai tersangka terkait kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di kantornya. MW dijerat dengan pasal berlapis.

“Status tersangka, Pasal 187, 188, 359 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Adapun dari Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran. Lalu, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian menyebabkan kebakaran. Sementara, 359 KUHP soal kelalaian menyebabkan kematian.

Dari tiga pasal itu, ada ancaman sanksi maksimal penjara seumur hidup. Hal itu diatur dalam Pasal 187 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU