Jadi Tersangka Pengroyokan Matel, 6 Anggota Polisi Disidang Etik Pekan Depan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 (enam) tersangka yang merupakan anggota polisi di kasus dugaan pengeroyokan debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan.

Total enam anggota polisi yang bertugas satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri tersebut langsung menjalani proses etik Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para tersangka.

Dia mengatakan, sidang kode etik kepada keenam tersangka, diantaranya Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025) dikutip Holopis.com.

“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” sambungnya.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Trunoyudo menjelaskan bahwa keenam anggota polisi tersebut telah terbukti melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal tersebut menggarisbawahi larangan bagi setiap anggota kepolisian untuk melakukan tindakan yang diwarnai oleh kepentingan pribadi atau pihak lain, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan dampak hukum, baik bagi institusi kepolisian maupun bagi masyarakat luas.

“Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para anggota Yanma ini dinilai telah mencoreng citra dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.

Terkait hukuman pidana atas kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa debt collector atau matel, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman pidana untuk pasal tersebut tergolong berat, yakni mencapai maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden tragis dialami kawanan debt collector atau matel yang dikeroyok di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis sore.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur mengatakan dua mata elang itu dikeroyok karena melakukan penagihan dengan mencegat salah seorang pengendara motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.

“Iya itu, matel dipukulin. Satu meninggal dikeroyok, satu lagi masih hidup,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Kompol Mansur menceritakan dari keterangan saksi, terduga pelaku pengeroyokan adalah pengguna jalan yang melintas. Menurut dia, insiden ini bermula saat kawanan matel itu menagih dengan cara menghentikan salah seorang pengendara sepeda motor.

Namun, tak lama setelah itu, turun sejumlah orang dari sebuah mobil. Pengeroyokan pun terjadi. Dia mengatakan terduga pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari tiga orang.

“Itu yang keroyok dari mobil yang ada di belakangnya. Mata elang itu keroyok. Nah, belum tahu motif pastinya,” sebut Kompol Mansur.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU