HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui tim Indonesian Fleet Quick Respon (IFQR) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer bermuatan barang ilegal rokok tanpa cukai asal Kamboja di Depo Peti Kemas PT. Pelindo Dwikora Pontianak.
IFQR Kodaeral XII Pontianak menggandeng Satgas Bais TNI, Bea Cukai Kalbagbar dan PT. Pelindo Dwikora Pontianak dalam upaya pengggalan itu. Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan kronologi kejadian bermula saat petugas gabungan berhasil mengamankan dua kontainer yang dicurigai memuat barang yang tak sesuai dengan dokumen resmi.
Pun, dua kontainer itu dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281 yang tiba di Pontianak pada 7 November 2025. Menurut dia, dari pemeriksaan, barang yang dimuat dalam dua kontainer itu bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest.
Tapi, kotainer itu berisikan rokok impor ilegal yang tak dilengkapi pita cukai sah dari Indonesia. Dari kontainer pertama muatan berbagai jenis rokok Ilegal Produksi Kamboja berbagai macam merek bertuliskan aksara China.
“Bertuliskan aksara China dengan jumlah 1012 Dus. Sedangkan Kontainer kedua sejumlah 1018 dus,” kata Denih, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Dia menuturkan aksi penyelundupan barang ilegal itu diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (h) dan Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tindakan pelanggaran itu terkait dengan upaya memasukkan barang kena cukai (BKC) yaitu rokok.
“Tanpa memenuhi atau melengkapi kewajiban cukai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” jelas Denih.
Dari pengungkapan itu, nilai muatan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai jika dirupiahkan diperkirakan nilai barang yaitu sekitar Rp50,6 miliar. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan menembus sekitar Rp34,8 miliar.
Denih menuturkan seluruh barang bukti dua kontainer rokok ilegal sudah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Barang bukti itu juga sudah diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Denih mengatakan penggagalan penyelundupan rokok ilegal itu merupakan bagian dari upaya TNI AL dan instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.
Dia menambahkan keberhasilan pengagalan penyelundupan barang ilegal berupa Rokok tanpa cukai oleh IFQR Kodaeral XII itu sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pelanggaran penyelundupan di seluruh wilayah perairan Indonesia.


