HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana disepakati untuk dibawa ke forum tingkat II rapat paripurna DPR RI. RUU Penyesuaian Pidana bakal segera disahkan jadi Undang-Undang atau UU.
Hal itu keputusan dalam rapat tingkat pertama antara Komisi III DPR dengan perwakilan pemerintah yaitu Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di komplek parlemen DPR, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Delapan fraksi sudah menyampaikan pandangannya. Mereka juga setuju RUU Penyesuaian Pidana di bawa ke Paripuirna DPR.
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana bisa kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dede Indra menambahkan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Eddy Hiariej juga sudah menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana di bawake forum paripurna.
Selain itu, dia bilang bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sudah menyatakan setuju atas RUU Penyesuaian Pidana itu untuk segera disahkan di rapat paripurna.

Adapun Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Selain itu, menyesuaikan peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
Menurut dia, penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu. Perlu juga ketentuan pidana konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.
Dijelaskan dia, pembentukan RUU Penyesuaian Pidana merujuk empat pertimbangan utama. Pertama, terkai perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.
Lalu, pertimbangan kedua, yakni KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Dengan demikian, seluruh ketentuan kurungan dalam Undang-undang maupun peraturan daerah mesti dikonversi.
Selanjutnya, menurut dia, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma. Hal itu terutama menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
Dijelaskan dia, penyesuaian itu bersifat mendesak agar tak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
Lebih lanjut, dia menambahkan dalam RUU itu memuat tiga pokok pengaturan. Poin yang pertama, yaitu penyesuaian pidana terhadap Undang-undang di luar KUHP.
Pengaturan itu termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana.
Lalu, poin yang kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dengan demikian, membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
Selanjutnya, poin ketiga yakni penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP. Sebab, penyempurnaan penting untuk memastikan pelaksanaannya jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.
“Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern,” kata Eddy.

