Profil Ira Puspadewi, Eks Dirut ASPD yang Divonis 4.5 Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto, dikutip Holopis.com, Kamis (20/11).

- Advertisement -

Lalu, siapakah sosok Ira Puspadewi sebenarnya? Berikut ini perjalanan karir Ira Puspadewi.

Biodata Singkat Ira Puspadewi

  • Nama: Ira Puspadewi
  • Profesi: Eksekutif BUMN, praktisi ritel dan manajemen internasional

Riwayat jabatan :

Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru