HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto, dikutip Holopis.com, Kamis (20/11).
- Advertisement -
Lalu, siapakah sosok Ira Puspadewi sebenarnya? Berikut ini perjalanan karir Ira Puspadewi.
Biodata Singkat Ira Puspadewi
- Nama: Ira Puspadewi
- Profesi: Eksekutif BUMN, praktisi ritel dan manajemen internasional
Riwayat jabatan :
- Direktur Utama PT Sarinah (Persero) – 2014
- Advertisement -

