8 Novum jadi Dasar Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Delapan bukti baru (novum) menjadi dasar pengajuan PK ini.

Adam Damiri sendiri hadir dalam sidang dengan agenda membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Bersama tim kuasa hukumnya, Adam Damiri menyerahkan delapan novum dalam pengajuan PK tersebut.

Kuasa hukum menekankan bahwa Adam Damiri tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Mereka menegaskan kerugian yang ditudingkan terjadi setelah ia pensiun pada akhir 2015, ketika direktur utama berikutnya mengambil alih perusahaan. Selama menjabat, Adam Damiri menjalankan tugas atas perintah negara dan mendelegasikan urusan investasi kepada direktur terkait.

Tim kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

“Novum ini ada sampai delapan,” ucap Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com.

Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi ini menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.

- Advertisement -

Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan, sementara mutasi rekening membuktikan bahwa uang pengganti Rp 17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.

Dijelaskan Deolipa, bukti PK keenam menunjukkan dana tersebut bersih hasil kerja keluarga Adam Damiri. “Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru, jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri,” kata dia.

Deolipa lalu menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan. “Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” ujar dia.

Selain itu, juga dipaparkan data portofolio saham dan aplikasi Stockbit selama masa kepemimpinan Adam Damiri. “Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” ujar Deolipa.

Adapun sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin (10/11/2025). Enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan memberikan keterangan mendukung pengajuan PK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU