Unik! Hukuman Terhadap Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Sinjai

0 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Seorang mahasiswa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terlibat kasus penganiayaan ringan tidak harus menjalani proses hukum panjang.

‎Melalui mekanisme keadilan Restorative Justice, Kejaksaan memutuskan memberikan sanksi sosial kepada pelaku berupa kewajiban membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga Minggu.

‎Keputusan ini disetujui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, usai memimpin rapat ekspose perkara RJ dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di Sinjai, dikutip Jumat (31/10).

‎Perkara tersebut menjerat MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa yang juga bekerja membantu ayahnya di bengkel las bubut. Ia dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

‎Insiden terjadi pada Senin, 22 September 2025, saat Tersangka bersama korban, Surya, dan seorang saksi sedang menenggak minuman keras jenis ballo (tuak).

‎Sekitar pukul 00.50 Wita, keduanya terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban menggunakan bahasa Bugis.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU