Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menyetujui penghentian penuntutan dengan mekanisme RJ tersebut. Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ungkap Didik Farkhan.
Usai persetujuan RJ, Kajati Sulsel meminta Kejari Sinjai segera menuntaskan seluruh administrasi perkara dan memastikan kompensasi kepada korban telah diselesaikan.
Setelah itu, tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga Minggu.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, ini untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegas Didik Farkhan.
Unik! Hukuman Terhadap Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Sinjai

Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8


