Tersangka yang tersulut emosi memukul wajah korban hingga mengenai hidung, lalu dua kali di kepala bagian belakang dan sekali di badan. Korban terjatuh dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Hasil visum menunjukkan adanya nyeri di kepala, lengan, kaki, serta luka robek dan memar akibat hantaman benda tumpul.
Kejari Sinjai menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban sebagai sepupu.
Kedua pihak juga telah sepakat berdamai tanpa syarat, disertai pernyataan penyesalan dari pelaku.
Unik! Hukuman Terhadap Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Sinjai

Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Terpopuler
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8


