Potensi penetapan status tersangka Pramono ini pun kian menguat seperti yang akan dialami oleh para direksi sindikasi perbankan.
Hal tersebut berdasarkan telah diperiksanya Jajaran Direksi Bank BNI, BRI dan LPEI (Anggota Sindikasi Perbankan). Serta, Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT. RUam tahun 2012 DS (Pemimpin Divisi LC 2 Bank BNI, Kamis (21/8) dan Jajaran Manajemen PT. RUM.
Langkah tim penyidik ini menyusul telah dikantongi alat yang cukup paska memeriksa Para Direksi BNI, BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank, dua pekan lalu.
Perkara Sritex yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun lebih sudah 12 orang dijadikan tersangka yang masuk kategori Klaster I terkait kucuran kredit Rp 1 triliun oleh Bank DKI, Bank Jateng dan BJB.
Sedangkan, Klaster II terkait kucuran kredit oleh Sindikasi Perbankan sebesar Rp 2, 5 triliun. Seperti kucuran kredit Rp 1 triliun, kredit terakhir juga diduga dilakukan secara melawan hukum.
Dari catatan, dua mantan Direksi Bank BNI sudah diperiksa, yaitu Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Lalu, unsur LPEI juga telah diperiksa dua Direktur, terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI malah sudah 8 Direktur diperiksa, termasuk Mantan Dirut BRI Sofyan Basir. Lainnya, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM.

