“Perlu diingat, tindakan mengejek, merendahkan, atau menyudutkan sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Pimpinan Komisi Pendidikan DPR itu menuturkan, Komisi X DPR RI mendukung langkah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendiktisaintek) untuk turun langsung meninjau kasus ini. Hetifah juga mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus,” sebutnya.
Hetifah memastikan, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong peningkatan regulasi serta pengawasan terhadap praktik perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
“Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” pungkas Hetifah.


