HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi hukum dan HAM ke 44 bersama dengan sejumlah elemen, termasuk lembaga non eksekutif yakno Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam diskusi yang diprakarsai oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) tersebut, mereka menggambil tema “RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Proyeksi terhadap Ancaman HAM, Reformasi Militer, dan Sistem Peradilan”.
Ketua PBHI Julius Ibrani menegaskan bahwa pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tidak boleh mengorbankan prinsip hak asasi manusia.
“RUU ini berpotensi menimbulkan benturan antara kepentingan keamanan dengan kebebasan sipil dan prinsip-prinsip HAM,” kata Julius dalam diskusi yang digelar di Sadjoe Café & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Baginya, RUU KKS tidak boleh menjadi pintu masuk bagi militerisasi ruang siber dan pengawasan digital tanpa batas.
Sehingga PBHI bersama koalisi masyarakat sipil sepakat bahwa keamanan siber harus dirancang untuk melindungi warga negara, bukan membatasi hak-hak mereka.
“Keamanan digital harus dimaknai sebagai perlindungan HAM, bukan alat kontrol negara,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, ketua Centra Initiative Al Araf juga menyoroti adanya pasal dalam RUU KKS yang memberi kewenangan penyidikan kepada TNI.
Menurutnya, hal itu berpotensi menggeser fungsi TNI keluar dari peran pertahanan negara menuju ranah penegakan hukum sipil.
“Pelibatan TNI dalam penyidikan tindak pidana siber jelas bertentangan dengan semangat reformasi militer. Ini langkah mundur dan berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa RUU ini bisa memperluas dominasi militer di ruang digital dan mengancam independensi sistem peradilan.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Saurin Siagian, menilai proses pembentukan RUU KKS masih tertutup dan berpotensi melanggar hak-hak digital warga.
“Ruang siber adalah domain sipil. Pelibatan militer di luar fungsi pertahanan negara berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Komnas HAM juga menyoroti definisi “ancaman siber” yang terlalu luas dan ambigu, sehingga berpotensi digunakan untuk membenarkan pembatasan akses internet atau pelacakan aktivitas warga tanpa pengawasan yudisial.
“Komnas HAM merekomendasikan agar pembahasan RUU ini ditunda sampai ada kajian mendalam dan pelibatan publik yang bermakna,” terang Saurin.
Masih dalam kesempatan yang sama, direktur eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengingatkan bahwa RUU KKS memiliki tujuh potensi bahaya serius, mulai dari pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, pembungkaman kebebasan berekspresi, hingga memperkuat peran militer di ranah sipil.
“RUU ini bisa menjadi alat baru untuk membungkam kritik dan memperluas pengawasan negara di dunia digital,” katanya.
Ardi juga menilai, RUU ini gagal membedakan antara keamanan siber dan pertahanan siber. Akibatnya, regulasi justru lebih fokus melindungi kepentingan negara ketimbang hak-hak warga digital.
Lantas dalam perspektifnya, peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas pun menerangkan bahwa substansi RUU KKS justru memperkuat militerisasi ruang siber ketimbang melindungi individu dari kejahatan digital.
“RUU ini jangan sampai menjadi ekosistem bagi militerisasi teknologi. Keamanan digital harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat kontrol,” tegasnya.
ELSAM meminta agar kewenangan militer dihapus sepenuhnya dari tata kelola keamanan siber dan menekankan perlunya pendekatan multi-stakeholder dalam penyusunan regulasi yang menyangkut dunia digital.


