HOLOPIS.COM, JAKARTA – Giliran Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International atau Sahara Travel, Rufis Bahrudin dipanggil penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin (13/10/2025). Rufis Bahrudin diagendakan diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Dari berbagai penelusuran, Rufis merupakan Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai NasDem periode 2024-2029. Selain Rufis, penyidik juga menjadwalkan memeriksa terhadap Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International, Feriawan Nur Rohmadi. Rufis dan Feriawan diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Penyidikan kasus ini ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum beberapa waktu lalu.
Sprindik umum kasus ini menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejauh ini KPK menduga kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
Dugaan rasuah ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Namun, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan perundangan, seharusnya pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian itu belakangan terkuak lantaran adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah diperiksa termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumah Yaqut juga sudah digeledah penyidik. Dari penggeledahan itu, ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.

