HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah membuktikan mengusut secara tuntas perkara skandal komoditas timah di Wilayah IUP PT. Timah periode 2015 – 2022 yang merugikan negara dengan nilai fantastis.
Bahkan, dengan 5 korporasi yang telah dijadikan tersangka tersebut, telah mengantarkan Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset. Dimana sebagiannya diketahui telah diserahkan kepada PT Timah untuk dikelola.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditemui beberapa waktu lalu pun dengan kalem menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut.
“Beri kesempatan kepada kita untuk menuntaskan perkara timah,” ucap Febrie.
Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa atas terdakwa Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024) dan diamini dalam putusannya, kerugian akibat penambangan ilegal oleh 374 perusahaan cangkang sebesar Rp 118, 7 triliun.
Jumlah kerugian keuangan dan perekonomian negara itu bagian dari total kerugian dalam perkara timah sebesar Rp 332 triliun. Sisanya, sebanyak Rp 152, 3 triliun kerugian akibat ulah 5 Smelter dan Rp 29 triliun lain dibebankan kepada 22 terdakwa.
Sementara tambahan kerugian negara Rp 32 triliun terungkap dari pernyataan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Selasa (19/11/2024) usai ditangkapnya tersangka Hendry Lie.
Smentara itu, pengamat hukum Erman Umar meyakini bahwa Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus 374 perusahaan cangkang.
Hal itu terlihat dari kinerja Jampidsus dan Tim Satgassus yang mampu tuntaskan perkara 22 tersangka dan menjadikan 5 korporasi (Smelter) sebagai tersangka.
Selain itu, Erman juga menyakini adanya dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu terlihat atas kehadiran Prabowo di Babel pada Senin (6/10) dalam penyerahan 6 Smelter beserta barang rampasan negara dalam perkara timah.
“Fakta yang bicara. Artinya, kasus 374 perusahaan cangkang akan dituntaskan. Apalagi ini bagian dari pokok perkara dan bagian kerugian negara,” kata Erman.
Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019 -2024 mengatakan bila kasus 374 perusahaan cangkang dituntaskan, maka hal ini menjadi catatan sejarah dalam pemberantasan korupsi sejak Republik berdiri 80 tahun lalu.
“Kejahatan akibat praktik korupsi sebesar Rp 332 triliun dapat diselesaikan oleh Kejagung, dalam hal ini Jampidsus dan Jajarannya adalah terbesar dalam sejarah dan sejarah akan mencatatnya,” tegasnya.
Dalam persidangan yang digelar awal Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat terungkap bagaimana lima smelter mendirikan sejumlah perusahaan cangkang guna menyamarkan uang hasil kejahatannya.
Lima Smelter tersebut dan telah berstatus tersangka sejak, akhir Desember 2024, terdiri PT . Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT).
Selain itu terungkap pula CV. Salsabla Utama milik Tetian Wahyudi yang mendapat perlakuan khusus dalam menampung timah ilegal yang ditambang di wilayah IUP PT. Timah.
Untuk yang terakhir ini, justru Tetian Wahyudi belum tersentuh dan sampai kini tidak berstatus.
Dari aneka informasi Tetian kini dalam status buron sehingga belum bisa diperiksa sama sekali, seperti kasus Nistra Yohan dalam perkara BTS 4 G yang diduga terima aliran dana Rp 70 miliar.
Perusahaan-perusahaan cangkang dimaksud, adalah CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.
Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di sidan pada Jumat (1/11/2024).
Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).
Terakhir, PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange yang diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

