Sungai Budi Grup dan PT PML Suap Inhutani V, KPK Pertanyakan Pengawasan Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mempertanyakan pengawasan Wahyu Kuncoro (WK) saat menjabat Direktur Utama Perum Perhutani terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng. Lembaga antirasuah mendalami hal itu lantaran diduga terjadi perbuatan rasuah untuk memuluskan
kepentingan bisnis anak usaha Sungai Budi Grup tersebut.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Wahyu Kuncoro pada Selasa (7/10/2025). Saat itu Wahyu Kuncoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Sungai Budi Grup dan anak usahanya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) ke PT Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan.

- Advertisement -

KPK sebelumnya menyebut PT Paramitra Mulia Langgeng berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT INH, meski PT Paramitra Mulia Langgeng memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH. Guna memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, pihak PT Paramitra Mulia Langgeng diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ketiga tersangka itu yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); staf perizinan dari SB Grup, Aditya (ADT) dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN).

- Advertisement -

“Saksi WK diperiksa dalam kapasitas sebagai Dir. Perhutani. Ybs dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Dir Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT INHUTANI,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami terkait izin perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT Paramitra Mulia Langgeng. Namun, Budi tak menjelaskan lebih lanjut terkait pengawasan dan izin perhutani itu. Budi juga belum merespon saat disinggung ada tidaknya dugaan kongkalikong atau kecurangan Wahyu Kuncoro terkait pengawasan dan izin perhutani tersebut.

“Selain itu, Penyidik juga mendalami terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML,” kata Budi.

Dalam pengusutan berjalan, sejumlah aspek sedang dialami penyidik KPK. Salah satunya terkait kerja sama antara Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML). Hal itu juga didalami penyidik saat memeriksa Kepala Departemen Hukum pada Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani Indianto Suhardi bersama dengan eks SEVP pada PT Inhutani V, Sudarwanto, dan Direktur Umum PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) IR. Meizikri Bakhtiar, pada Rabu (8/10/2025).

“Saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML,” ujar Budi.

Diketahui kasus dugaan suap ini dibongkar KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sembilan orang beserta bukti dugaan suap berupa uang Rp 2,4 miliar dan dua kendaraan roda empat.

Tim KPK melakukan oprasi senyap ini setelah mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga sebagai bagian dari suap untuk memuluskan kepentingan bisnis PT Paramitra Mulia Langgeng. Adapun dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng di Lampung, yang mencakup lahan seluas lebih dari 55.000 hektare.

PT Paramitra Mulia Langgeng disebut berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT INH. Padahal, PT Paramitra Mulia Langgeng memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH.

Guna memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

KPK mengungkap beberapa dugaan peristiwa suap. Pertama, Dicky pada Agustus 2024 diduga menerima uang tunai Rp 100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.

Kedua, Dicky dalam sebuah pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025, diduga meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pada Agustus 2025. Melalui stafnya Aditya, Djunaidi mengurus pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.

KPK menduga suap ini diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan bisnis PT PML.

KPK menjerat Djunaidi dan Aditya atas dugaan pihak pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky Yuana Rady selaku pihak yang diduga penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

KPK telah menjebloskan ketiganya ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Para tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru