HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Senin (8/6/2026). Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com.
Budi merespon diplomatis saat disinggung apakah kehadiran pemeriksaan terhadap keduanya akan berujung penahanan. Budi hanya menyebut upaya penahanan ada ditangan penyidik.
“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi kuota haji. Sebelumnya KPK lebih dahulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.
KPK menduga Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.
Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Ia juga memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi. Atas dugaan perbuatan ini, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.
Adapun Asrul diduga memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Atas dugaanpemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sedangkan Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Gus Alex disebut menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
KPK menduga uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, juga terdapat dugaan aliran dana yang sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Namun, penyerahan uang diklaim KPK tak terlaksana lantaran ada penolakan.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menduga korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini membuat negara merugi hingga Rp 622 miliar.


