Diperiksa Bareskrim, Wagub Hellyana Dicecar Soal Ijazah Palsu

0 Shares

JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana terkait dugaan ijazah palsu.

Hellyana pun berusaha berkelit dari kejaran awak media setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam lamanya di Bareskrim Polri pada Senin (15/9).

Hellyana kemudian diwakili oleh kuasa hukumnya Zainul Arifin menjelaskan proses pemeriksaan yang telah dijalaninya perdana di Bareskrim.

“Hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip Holopis.com.

Dalam pemeriksaan, Zainul menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, foto wisuda, siapa saja yang hadir saat wisuda, skripsi, dosen pemimbing, hingga rekan-rekan saat kuliah. Menurut Zainul, langkah berikutnya pekan depan penyidik akan memeriksa saksi-saksi meringankan kliennya.

- Advertisement -

Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, menyatakan bahwa Hellyana masuk universitas Azzahra Tahun 2013. Kemudian, fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012.

Zainul kemudian malah menyalahkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, salah unggah dokumen. Zainul memastikan Wagub Babel Hellyana lulus Tahun 2012.

“Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” klaim Zainul.

Zainul membantah kliennya menggunakan ijazah palsu. Ia juga menegaskan tudingan ijazah palsu terhadap kliennya kental akan unsur politis. Maka itu, ia memastikan akan memproses hukum orang-orang yang telah memfitnah kliennya.

“Bagi orang-orang yang menyampaikan menuduh, memfitnah, pasti akan ada tindak lanjut dari kita. Yang tentu itu akan diproses. Pasti akan kita lakukan laporan balik atau seperti apa sejenisnya,” tutupnya.

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Wagub Babel Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu. Mereka menyerahkan alat bukti tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra Tahun 2013.

Kemudian, fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub H dengan menampilkan gelar SH.

“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” ujar Herdika di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Laporan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025. Wagub Babel dipersangkakann Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU