Pertama adalah ; pembubaran JI merupakan sebuah langkah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Terlebih mereka menyadari jika aktivitas keagamaan yang pernah diyakini ternyata memicu lebih banyak keburukan ketimbang manfaat.
“Pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan NKRI sesuai Prinsip syar’i, bahwa jika suatu gerakan justru menimbulkan mudarat, maka wajib dihentikan,” kata Para Wijayanto.
Kedua adalah kesepakatan bahwa pembubaran Jemaah Islamiyah dengan tetap memberikan jaminan kurikulum dan materi ajar bebas dari paham tatharruf, namun berpegang pada Ahlus Sunnah wal Jamaah
“Transformasi ideologi dari tatharruf (ekstrem) menuju wasathiyah (moderat). Kurikulum diarahkan agar menanamkan nilai keseimbangan, menghindari ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafrith (meremehkan),” tuturnya.
Ketiga adalah pembentukan tim pengkajian kurikulum dan materi ajar pesantren afiliasi JI. Ustadz Para Wijayanto ingin agar seluruh pesantren yang terafiliasi untuk menganulir konten yang berpaham ekstrem, dan mengedepankan narasi yang lebih moderat.
“Tim bertugas memastikan kurikulum sesuai standar moderat, sehingga pesantren eks-afiliasi dapat memperoleh izin resmi Kemenag serta akses bantuan pendidikan, beasiswa, dan legitimasi hukum,” tandasnya.
Keempat adalah kesepakatan untuk terlibat aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Ia mengatakan jika seluruh eks-JI telah diarahkan untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, hidup inklusif dalam keberagaman, dan memberi kontribusi positif bagi bangsa menuju Indonesia yang maju dan bermartabat.
Dan yang kelima adalah kesepakatan untuk siap mematuhi hukum yang berlaku di NKRI serta konsisten dengan ikrar, termasuk menyerahkan senjata, bahan peledak, serta membantu pelacakan DPO yang tersisa.
“Poin ini menekankan komitmen nyata terhadap supremasi hukum dan konsekuensi logis dari ikrar,” tegas Para Wijayanto.
Keenam adalah selalu berkoordinasi dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam menghadapi segala hal terkait kesepakatan bersama itu. Proses transformasi ideologis dan pengawalan implementasi deklarasi dilakukan bersama Densus 88.
“Ditekankan pentingnya prinsip kepercayaan, komitmen, konsistensi, serta dukungan terhadap program pendampingan seperti Rumah Wasathiyah,” pungkasnya.

