JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema penyaluran subsidi energi, khususnya LPG tabung 3 kilogram, pada tahun 2026 masih akan berbasis komoditas. Meski demikian, pemerintah mulai memperketat penerima subsidi dengan mengacu pada data terpadu Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi subsidi energi mencapai Rp210,06 triliun atau naik 13,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Subsidi tersebut mencakup listrik, LPG 3 kg, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bahlil menegaskan bahwa subsidi LPG akan tetap diberikan berbasis komoditas, namun hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8), dikutip Holopis.com.
Pendataan Berbasis NIK Mulai Berlaku
Bahlil menyebut, pendataan subsidi LPG berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimulai tahun depan. Ia pun mengingatkan agar kelompok masyarakat mampu tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya,” kata Bahlil.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS akan dijadikan basis utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima.
Alokasi Subsidi Energi Tahun 2026
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026 disebutkan, dari total subsidi Rp210,06 triliun, alokasi terbesar diberikan untuk subsidi listrik rumah tangga berdaya 450–900 VA sebesar Rp104,64 triliun. Angka ini naik 17,5 persen dibanding tahun lalu.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp105,4 triliun untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg. Rinciannya, Rp25,1 triliun untuk jenis BBM tertentu dan Rp80,3 triliun untuk LPG tabung 3 kg.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan listrik rumah tangga tahun depan masih berbasis komoditas. “Dalam RAPBN tahun anggaran 2026 tersebut masih akan dialokasikan belanja Subsidi LPG Tabung 3 kg dan Subsidi Listrik rumah tangga berbasis komoditas,” tulis Nota Keuangan RAPBN 2026.
Transformasi Subsidi ke Depan
Pemerintah memastikan kebijakan subsidi energi akan diarahkan menuju skema berbasis penerima manfaat secara bertahap. Transformasi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi-sosial masyarakat.
Salah satu langkah konkret adalah pendataan pengguna LPG 3 kg berbasis teknologi. Dengan demikian, hanya masyarakat yang telah tercatat dalam DTSEN yang bisa mengakses subsidi. Untuk subsidi listrik, penyaluran juga diarahkan pada rumah tangga miskin dan rentan, sementara pelanggan non-subsidi akan dikenakan penyesuaian tarif (tariff adjustment).
Adapun untuk subsidi BBM, pemerintah menyiapkan mekanisme registrasi konsumen guna memastikan penyaluran tepat sasaran. “Dalam rangka memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya,” tulis dokumen RAPBN 2026.
Upaya Cegah Kebocoran Subsidi
Langkah pembaruan sistem subsidi ini dinilai krusial untuk menekan potensi kebocoran anggaran. Dengan data tunggal yang terintegrasi, pemerintah berharap subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Bahlil menekankan bahwa peran kesadaran masyarakat mampu juga sangat penting. Ia berharap kelompok ekonomi menengah ke atas tidak lagi mengambil jatah subsidi.
Dengan kenaikan alokasi subsidi hingga 13,4 persen di RAPBN 2026, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat menopang daya beli masyarakat, menjaga stabilitas harga energi, sekaligus mengurangi beban ekonomi kelompok rentan.

