JAKARTA – Aktivis demokrasi, Muhammad Said Didu menyatakan kegeramannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis Charlie Chandra dengan hukum 4 tahun penjara.
Menurut Didu, putusan tersebut sama sekali didasari atas kepentingan oligarki yang dinilainya telah memperalat hukum, bukan karena atas dasar keadilan.
“Ruang pengadilan digunakan oleh penegak hukum untuk menghukum orang yang sudah diminta dihukum oleh pihak luar, bukan oleh keadilan,” kata Said Didu di PN Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
Lantas, ia pun menuding bahwa proses hukum hingga vonis yang dijatuhkan terhadap Charlie Chandra sama persis dengan pola yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Thomas Trikasih Lembong. Di mana Said Didu juga mengaku sangat mengikuti proses jalannya persidangan.
“Tom Lembong persis, semua adalah copy paste dari tuntutan jaksa. Semua pledoi terdakwa, pledoi penasihat hukum, pendapat ahli dari terdakwa, dikesampingkan. Hakim berkali-kali menyatakan dikesampingkan, itu persis pada saat Tom Lembong dinyatakan dikesampingkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Said Didu meyakini betul bahwa vonis terhadap Charlie murni pesanan oligarki, bukan benar-benar atas dasar menegakkan keadilan.
“Hakim persis juga mengarang bukti, bukti yang dikarang menyatakan tidak menyerahkan PBB, tidak bisa di-barcode, itu tidak pernah dibongkar di persidangan, itu adalah karangan daripada hakim,” tukasnya.
Oleh sebab itu, ia pun memprovokasi masyarakat untuk melawan ketidakadilan melalui putusan majelis hakim PN Tangerang terhadap Charlie Chandra yang divonis melakukan pemalsuan dokumen tanah atas SHM Nomor 05/Lemo yang sebelumnya atas nama The Pit Nio.
“Saya meminta seluruh rakyat Indonesia, ruang pengadilan sekarang betul-betul sedang digunangkan untuk melegalkan keinginan penguasa dan oligarki untuk menghukum orang. Dan ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Sebab kalau sampai kasus Charlie Chandra inkrah dipenjara 4 tahun atas kasus tersebut, Said Didu menilai sebaiknya seluruh tanah di Indonesia diserahkan saja kepada oligarki. Karena kasus Charlie akan menjadi preseden di kemudian hari.
“Kalau Charlie Chandra dihukum 4 tahun dan tanahnya diambil atas keinginan daripada oligarki, maka lebih baik tanah indonesia diserahkan semuanya kepada oligarki, karena ini menghukum rakyat dan mengambil tanahnya,” tukasnya.
Sekadar diketahui, bahwa pada persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, ditetapkan bahwa Charlie Chandra divonis 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara. Karena Charlie didakwa telah memalsukan dokumen tanah SHM Nomor 05/Desa Lemo seluas 8,7 hektare milik The Pit Nio di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten. Charlie dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan.


