JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengakui bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan banyak jatah remisi.
Mashudi bahkan menyebut, Setya Novanto alias Setnov, mendapat remisi selama 28 bulan dan 15 hari sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi dalam pernyataannya pada Minggu 917/8).
Mashudi berdalih bahwa semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat.
“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.
“(Setnov) Mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” kata Rika.
Rika kemudian menjelaskan mengenai hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun Setnov terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada tahun 2029.
“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,” jelasnya.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” tukasnya.


