JAKARTA – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Johanis Tanak angkat bicara soal pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto atau Setnov atas kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Johanis menyebut pihaknya tidak berwenang mencampuri urusan bebas bersyarat Setnov.
Menurut Johanis, pemberian bebas bersyarat bagi warga binaan termasuk terpidana kasus korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi rana tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujar Johanis dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (18/8).
Sementara, kata Johanis, KPK berdasarkan Undang-Undang KPK hanya memiliki kewenangan terbatas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Apapun kewenangan itu meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Nah, kewenangan selanjutnya setelah terpidana menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap, berada di tangan Kementerian Imipas melalui sistem pemasyarakatan.
“Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ucap Johanis.
Johanis merespon diplomatis terkait pro dan kontra di masyarakat atas kebijakan bebas bersyarat tersebut. Menurut Johanis, hal itu merupakan konsekuensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang,” kata Johanis.
Diketahui, Setnov telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah memperoleh bebas bersyara pada Sabtu (16/8/2025).
Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mahkamah Agung lalu mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto pada Juni 2025.Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Dari dua pertiga dari total pidana yang dijatuhkan, Ditjen PAS menilai Novanto telah menjalani masa hukuman. Selain itu, Novanto juga disebut telah membayar denda dan uang pengganti.



