JAKARTA – PSSI akhirnya buka suara soal aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengklaim komersil lagu kebangsaan. Federasi sepakbola tertinggi Indonesia tersebut menyatakan keberatan!
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa LMKN memang tengah jadi sorotan publik saat ini, dimana lembaga tersebut menagih hak komersil atas lagu yang diciptakan para musisi Tanah Air.
Hal tersebut memicu pro dan kontra, sebab ternyata tak hanya lagu entertainment saja, namun ternyata lagu kebangsaan kabarnya ikut masuk dalam aturan komersil LMKN, seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka hingga Tanah Airku.
Terkhusus di dunia sepakbola, lagu-lagu tersebut menjadi syarat lantunan yang diputar di pertandingan sepakbola di seluruh Indonesia. Terlebih lagi ketika Timnas Indonesia bermain, dimana Skuad Garuda dan masyarakat Indonesia kompak menyanyikan lagu kebangsaan.
Jika menilik dari pernyataan LMKN akhir-akhir ini, praktis PSSi diharuskan membayar royalti atas hak dari lagu tersebut.
PSSI pun buka suara perihal ini, Sekjen PSSI Yunus Nusi menyatakan keberatan dan menyebut bahwa lagu kebangsaan tersebut seyogyanya merupakan salah satu simbol perekat Bangsa.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” ucap Yunus, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya. Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tambahnya.
Kemudian, Yunus Nusi juga bahkan menekankan agar aturan tersebut sebaiknya ditiadakan.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” imbuhnya.



