UUD 45 Harus Jadi Dasar Keadilan bagi Gubernur dan Daerah Kelola Tambang

Haidar Alwi menekankan bahwa pasal 33 UUD 1945 adalah konstitusi yang menuntut agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite saja.

0 Shares

Haidar Alwi menyebut bahwa penyebab utama ketimpangan ini adalah sentralisasi fiskal dan teknokratisme hukum yang tidak memberi ruang bagi otoritas daerah. Karena itu, revisi terhadap undang-undang tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tambal sulam atau sekadar peningkatan alokasi dana kompensasi.

“Jika UUD 45 dijalankan secara utuh, maka peran gubernur akan ditempatkan sebagai penjaga kedaulatan ekonomi daerah, bukan sekadar pelaksana urusan pusat,” katanya.

Haidar Alwi mengusulkan enam langkah konkret untuk membenahi tata kelola tambang nasional agar selaras dengan konstitusi. Pertama adalah adanya Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan otoritas daerah, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian lingkungan.

Selain itu, ia juga berharap pajak tambang harus dikenakan di hilir, bukan hulu, agar nilai tambah industri ikut dinikmati oleh daerah penghasil. Sementara untuk NPWP perusahaan tambang besar, wajib terdaftar di lokasi operasional utama, bukan di Jakarta.

Di sisi lain, persoalan pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD) juga perlu dilakukan dengan saham wajib bagi masyarakat lokal dalam setiap proyek tambang. Begitu juga dengan Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah.

Dan yang terakhir adalah keberadaan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi, untuk memantau dampak dan akuntabilitas setiap proyek ekstraktif.

- Advertisement -

Haidar Alwi menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup melalui pendekatan teknokratik, tapi harus ditopang dengan kesadaran konstitusional.

“UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” ujar Haidar.

Haidar Alwi mengajak semua pihak, eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menata ulang sistem tambang nasional, agar lebih manusiawi, adil, dan sesuai semangat konstitusi.

“Jangan sampai kita terus membiarkan rakyat daerah tambang hidup dalam ketimpangan, sementara kekayaannya dibawa keluar. Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU