Masa reses DPR digunakan bagi para legislator untuk kembali ke daerah pemilihan atau dapil masing-masing dan menyerap aspirasi masyarakat. DPR akan memasuki masa reses pada 25 Juli 2025 mendatang dan baru berakhir pada 15 Agustus 2025.
Selain itu, Baleg DPR menyatakan saat ini juga tengah membahas produk legislasi lainnya. Salah satunya adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang prosesnya masih sama dengan RUU PPRT, yakni mendengarkan aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum. Sehingga waktu penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan RUU PPRT ini kemungkinan melampaui target yang telah ditetapkan.
Terkait hal ini, Politisi Fraksi Partai NasDem yang kini menjabat sebagai pimpinan komisi DPR bidang Hak Asasi Manusia (HAM) itu berharap, Baleg DPR bisa bijaksana dalam proses pembahasan RUU PPRT agar UU yang memberikan keadilan bagi pekerja rumah tangga dapat segera disahkan.
“Jadi bagaimana proses yang harus kita bangun ini adalah, jangan kemudian kita berat sebelah. Hidup ini kan harus balancing, undang-undang yang pro rakyat mengurus orang banyak ini harus kita jadikan produk. Jangan hanya undang-undang yang lain,” tegas Willy.
“DPR kan rumah rakyat, ini pertarungan politik, memang konsekuensi logis dari DPR kan, ada yang sepakat, ada yang enggak. Tapi setidak-tidaknya, kita bisa belajar bahwa periode 2024 adalah periode paling progresif dari UU PPRT,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.


