KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

0 Shares

JAKARTA – Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa pihaknya telah memanggil 8 (delapan) orang saksi dalam skandal dugaan korupsi pembangunan gedung pemerintahan di Pemkab Lamongan, Jawa Timur.

Kedelapan orang tersebut merupakan para pejabat dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Lamongan, mulai dari Sekda hingga Staf bagian pengadaan barang dan jasa, maupun pihak swasta.

Budi mengatakan, bahwa agenda pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Pemkab Lamongan oleh tim penyidik dari KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama YSR, AO, YK, TAS, FS, NP, KHO, dan RL,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Berikut adalah kedelapan orang yang diperiksa oleh KPK sesuai informasi awal dari Budi Prasetyo, antara lain ;

1. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan Yayuk Sri Rahayu (YSR),

- Advertisement -

2. Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan Yoyok Kristiantono (YK),

3. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan berinisial Teguh Ali Sabudi (TAS),

4. Kepala Bagian Umum di Setda Pemkab Lamongan berinisial Nanik Purwati (NP),

5. Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014-saat ini berinisial Ruslan (RL),

6. Mantan Ajudan Bupati Lamongan berinisial Kholis (KHO),

7. Pegawai di Inspektorat Kabupaten Lamongan berinisial Fajar Sodiq (FS), dan

8. Staf bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berinisial Andhi Oktavianto (AO).

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu periode 2017-2019. Kasus ini sudah disidik oleh KPK sejak tanggal 15 September 2023.

Setidaknya, dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai Rp151 Miliar. Bahkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sempat diperiksa dalam perkara ini sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 12 dan 19 Oktober 2023 lalu.

Dalam kasus ini pun, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, mereka antara lain ;

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan : Mokh Sukiman,

2. General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015 – 2019 : Herman Dwi Haryanto,

3. Direktur PT Agung Pradana Putra : Ahmad Abdillah, dan

4. Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 / Direktur CV Absolute : Muhammad Yanuar Marzuki.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU