Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Ini Syarat dan Caranya

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Terhitung sejak Mei 2025, batas maksimal pencairan sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) dinaikkan menjadi Rp 15 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta. Kenaikan ini memberikan keleluasaan lebih bagi peserta yang ingin menikmati dana JHT meski belum memasuki usia pensiun.

Namun perlu dicatat, pencairan maksimal Rp 15 juta ini hanya berlaku untuk klaim sebagian melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), bukan untuk klaim penuh.

Apa Itu JHT dan Siapa yang Bisa Mencairkan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan kepada peserta saat:

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

  1. Memasuki usia pensiun (59 tahun),
  2. Meninggal dunia,
  3. Mengalami cacat total tetap.

Meski begitu, pencairan sebagian bisa dilakukan lebih awal dengan syarat tertentu. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015, peserta yang ingin mengajukan pencairan sebagian harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Pencairan JHT Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Untuk mencairkan dana JHT maksimal Rp 15 juta melalui aplikasi JMO, peserta perlu menyiapkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan,
  • KTP atau identitas lain,
  • NPWP (bagi saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian).

Cara Klaim JHT Rp 15 Juta Lewat JMO

1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Klik Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau. Klik Selanjutnya.

4. Pilih alasan klaim, lalu klik Selanjutnya.

5. Cek data kepesertaan dan klik Sudah jika benar.

6. Ambil swafoto (selfie) sesuai panduan aplikasi.

7. Masukkan data NPWP dan rekening aktif.

8. Lihat rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.

9. Cek ulang seluruh data, lalu klik Konfirmasi.

10. Selesai! Klaim akan diproses dan bisa dipantau lewat menu Tracking Klaim.

Ingin Lebih dari Rp 15 Juta? Ini Caranya

Bila dana yang ingin dicairkan lebih dari Rp 15 juta, peserta harus melakukan pengajuan melalui:

  • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau
  • Layanan daring Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Terdapat dua jenis pencairan sebagian lainnya, yaitu:

1. Klaim JHT Sebagian 10%

Untuk keperluan lain sebagai persiapan pensiun. Syarat:

  • Minimal 10 tahun kepesertaan,
  • Dokumen identitas dan NPWP.

2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Kepemilikan Rumah

Dana bisa digunakan untuk:

  • Pembelian rumah secara cash (perlu AJB atau PPJB),
  • Pembelian rumah secara kredit (dokumen pinjaman dan bank),
  • Termasuk pelunasan sisa kredit rumah.

Jika rumah dibeli atas nama pasangan, perlu dilampirkan:

  • KTP pasangan/KK,
  • Surat pernyataan rumah dibeli atas nama pasangan peserta.

Perlu diingat, jika melakukan pengambilan JHT sebagian lebih dari 1 kali dalam rentang waktu lebih dari 2 tahun, maka pencairan selanjutnya dapat dikenai pajak progresif.

Kenaikan batas pencairan JHT menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi JMO adalah langkah maju dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan akses dan fleksibilitas bagi para peserta. Manfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan pastikan semua syarat terpenuhi agar proses klaim berjalan lancar!

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan